Iklan Operator Telepon Kebablasan: Penegakan Hukumnya sejauh mana??
Menurut BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) para operator telepon seluler kita sudah kebablasan dalam membuat iklan produk mereka karena dianggap menipu. Berikut ini adalah pasal2 yang mereka langgar:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, antara lain pada pasal 10 bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga.
UU No. 8/1999 pasal 17a yaitu pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, harga barang dan atau tarif, memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
UU No. 8/1999 pasal 17f pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Namun sampai saat ini BRTI masih "menghimbau" para operator telepon untuk merevisi iklan mereka. Pertanyaannya adalah kira2 hukuman apa yang bakal diberikan kepada mereka yang tidak mematuhi "himbauan" tersebut?? Kalau memang sudah melanggar undang2, ngapain perlu dihimbau? langsung gasak aja mas! Atau memang penegakan hukum kita masih lemah. Kemarin aja katanya pemerintah akan menurunkan tarif komunikasi dan menghimbau agar para operator seluler menurunkan tarif telepon mereka per 1 april 2008, tapi nyatanya .... ???
No comments:
Post a Comment